DoaUntuk

Tafsir Alquran Surat An-Nisa' Ayat Ke 33

🗓️ 18 Mar 2026 👁️ 15.249x Dibaca Al-qur'an Lengkap
Ukuran Font:
 
 
٣٣

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ ۗ وَالَّذِيْنَ عَقَدَتْ اَيْمَانُكُمْ فَاٰتُوْهُمْ نَصِيْبَهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيْدًا ࣖ

 

Latin :
wa likullin ja'alnaa mawaaliya mimmaa tarokal-waalidaani wal-aqrobuun, walladziina 'aqodat aimaanukum fa aatuuhum nashiibahum, innallaaha kaana 'alaa kulli syai`ing syahiidaa

 

Artinya :
Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.

» Tafsir Tahlili :
(33) Secara umum ayat ini menerangkan bahwa semua ahli waris baik ibu bapak dan karib kerabat maupun orang-orang yang terikat dengan sumpah setia, harus mendapat bagian dari harta peninggalan menurut bagiannya masing-masing.
Ada beberapa hal yang harus disebutkan di sini, antara lain:
1. Kata mawālia yang diterjemahkan dengan ahli waris adalah bentuk jamak dari maulā yang mengandung banyak arti, antara lain:
a. Tuan yang memerdekakan hamba sahaya (budak).
b. Hamba sahaya yang dimerdekakan.
c. Ahli waris asabah atau bukan.
2. Aṣabah ialah ahli waris yang berhak menerima sisa dari harta warisan, setelah dibagikan kepada ahli waris lainnya yang mempunyai bagian tertentu atau berhak menerima semua harta warisan apabila tidak ada ahli waris yang lain.
Yang paling tepat maksud dari kata mawālia dalam ayat ini adalah “ahli waris asabah” sesuai dengan sabda Rasulullah saw:
اَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ (رواه البخاري ومسلم عن ابن عبّاس)
”Berikanlah harta warisan itu kepada masing-masing yang berhak. Adapun sisanya berikanlah kepada laki-laki karib kerabat yang terdekat.” (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim dari Ibnu ‘Abbās).Dan sabda Rasulullah :
جَاءَتِ امْرَأَةُ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيْعِ اِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاِبْنَتَيْهَا مِنْ سَعْدٍ فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ! هَاتَانِ ابْنَتَا سَعْدِ بْنِ الرَّبِيْعِ قُتِلَ اَبُوْهُمَا مَعَكَ فِي اُحُدٍ شَهِيْدًا وَاِنَّ عَمَّهُمَا اَخَذَ مَالَهُمَا فَلَمْ يَدَعْ لَهُمَا مَالاً وَلاَ تُنْكَحَانِ إِلاَّ بِمَالٍ فَقَالَ: يَقْضِي الله ُفِي ذٰلِكَ، فَنَزَلَتْ اٰيَةُ الْمِيْرَاثِ، فَأَرْسَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِلَى عَمِّهِمَا فَقَالَ: اَعْطِ ابْنَتَيْ سَعْدٍ الثُّلُثَيْنِ وَاُمَّهُمَا الثُّمُنَ وَمَا بِقِيَ فَهُوَ لَكَ (رواه الخمسة الاّ النسائي)
“Janda Sa'ad bin Rabi' datang kepada Rasulullah saw bersama dua orang anak perempuan dari Sa'ad, lalu ia berkata, “Ya Rasulullah! Ini dua orang anak perempuan dari Sa'ad bin Rabi' yang mati syahid sewaktu perang Uhud bersama-sama dengan engkau. Dan sesungguhnya paman dua anak ini telah mengambil semua harta peninggalan ayah mereka, sehingga tidak ada yang tersisa. Kedua anak ini tidak akan dapat kawin, kecuali jika mempunyai harta.” Rasulullah menjawab, “Allah akan memberikan penjelasan hukumnya pada persoalan ini.” Kemudian turunlah ayat mawaris (tentang warisan), lalu Rasulullah memanggil paman anak perempuan Sa'ad dan berkata, “Berikanlah 2/3 kepada kedua anak perempuan Sa'ad, seperdelapan untuk ibu mereka, dan apa yang masih tinggal itulah untukmu.” (Riwayat Abū Dawud, at-Tirmiżi, Ibnu Mājah dan Aḥmad).;Hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam ayat ini hendaklah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Barang siapa yang tidak melaksanakannya atau menyimpang dari hukum-hukum tersebut, maka ia telah melanggar ketentuan Allah dan akan mendapat balasan atas pelanggaran itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala perbuatan hamba-Nya. Menurut pendapat yang terkuat, bahwa sumpah setia yang pernah terjadi pada masa Nabi (permulaan Islam) yang mengakibatkan hubungan waris mewarisi antara mereka yang mengadakan sumpah setia, kemudian hal itu dinasakh hukumnya.

» Tafsir Wajiz :
Usai melarang manusia berangan-angan yang akan mendorongnya iri dan dengki atas kelebihan orang lain, termasuk dalam hal warisan, ayat ini lalu mengingatkan bahwa harta warisan itu sudah ditentukan pembagiannya oleh Allah. Dan ketahuilah bahwa untuk setiap harta peninggalan, dari apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan juga yang ditinggalkan oleh karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya, dan juga bagi orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka sebagai suami istri, maka berikanlah kepada mereka bagiannya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.

» Tentang :
Surat An-Nisa' banyak memuat hukum keluarga, pembagian warisan, dan perlindungan untuk perempuan serta anak yatim.
Surat ini menegaskan prinsip keadilan, hak-hak individu, dan kewajiban sosial dalam struktur keluarga.
An-Nisa' membahas tata hubungan suami-istri, pembagian harta, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Pesan utamanya adalah menegakkan keadilan walau terhadap kerabat sendiri, dan melindungi pihak yang lemah.
Hukum yang ada harus dipahami dalam konteks maqasid syariah (tujuan syariat) yaitu kemaslahatan umat.

Sumber & Catatan

Teks doa pada halaman ini disusun berdasarkan doa-doa Islami yang umum digunakan oleh umat Muslim, termasuk referensi bacaan doa harian dari berbagai sumber literatur dan aplikasi Islami. Penjelasan disajikan untuk tujuan edukasi dan kemudahan pemahaman.

 

✍️ Ditulis oleh Tim DoaUntuk
🔄 Diperbarui pada 18 Mar 2026

Kata Kunci:

Surat An-nisa' ayat ke 33 surat an nisaarti an nisamakna an nisakeutamaan an nisaterjemahan an nisa

Bagikan:

Facebook Twitter