Tafsir Alquran Surat An-Nisa' Ayat Ke 56
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِاٰيٰتِنَا سَوْفَ نُصْلِيْهِمْ نَارًاۗ كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُوْدُهُمْ بَدَّلْنٰهُمْ جُلُوْدًا غَيْرَهَا لِيَذُوْقُوا الْعَذَابَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَزِيْزًا حَكِيْمًا
Latin :
innalladziina kafaruu bi`aayaatinaa saufa nushliihim naaroo, kullamaa nadhijat juluuduhum baddalnaahum juluudan ghoirohaa liyadzuuqul-'adzaab, innallaaha kaana 'aziizan hakiimaa
Artinya :
Sungguh, orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti dengan kulit yang lain, agar mereka merasakan azab. Sungguh, Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.
» Tafsir Tahlili :
(56) Allah tidak akan membiarkan orang kafir dan orang yang mengingkari ayat-ayat Allah yang diturunkan kepada nabi-Nya, tetapi bagi mereka telah disediakan api neraka.
Setiap kali kulit mereka hangus sampai tidak merasakan sesuatu lagi, kulit ini diganti dengan kulit yang baru yang dapat merasakan pedihnya api yang membakar. Demikian siksa itu berlaku seterusnya agar mereka senantiasa menderita dan merasakan kepedihan.
» Tafsir Wajiz :
Usai menjelaskan pembangkangan kaum Yahudi, pada ayat ini Allah lalu menjelaskan adanya kaum selain Yahudi yang juga durhaka. Sungguh, orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, siapa pun mereka, kelak akan Kami masukkan ke dalam neraka sebagai ganjaran atas kekafiran mereka. Setiap kali kulit mereka sudah terbakar hangus, Kami ganti dengan kulit baru yang lain, agar mereka merasakan azab yang sangat pedih. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
» Tentang :
Surat An-Nisa' banyak memuat hukum keluarga, pembagian warisan, dan perlindungan untuk perempuan serta anak yatim.
Surat ini menegaskan prinsip keadilan, hak-hak individu, dan kewajiban sosial dalam struktur keluarga.
An-Nisa' membahas tata hubungan suami-istri, pembagian harta, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Pesan utamanya adalah menegakkan keadilan walau terhadap kerabat sendiri, dan melindungi pihak yang lemah.
Hukum yang ada harus dipahami dalam konteks maqasid syariah (tujuan syariat) yaitu kemaslahatan umat.