Tafsir Alquran Surat Al-Baqarah Ayat Ke 236
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ
Latin :
laa junaaha 'alaikum ing thollaqtumun-nisaaa`a maa lam tamassuuhunna au tafridhuu lahunna fariidhotaw wa matti'uuhunna 'alal-muusi'i qodaruhuu wa 'alal-muqtiri qodaruh, mataa'am bil-ma'ruuf, haqqon 'alal-muhsiniin
Artinya :
Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut'ah bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.
» Tafsir Tahlili :
(236) Seorang suami yang menjatuhkan talak pada istrinya sebelum dukhūl (digauli), dan sebelum menentukan jumlah maharnya tidak dibebani kewajiban membayar mahar, hanya saja ia didorong untuk memberi mut‘ah yaitu pemberian untuk menyenangkan bekas istrinya. Besar kecilnya jumlah pemberian tersebut tergantung pada suami, yang kaya sesuai dengan kekayaannya dan yang tidak mampu sesuai pula dengan kadar yang disanggupinya. Pemberian mut‘ah tersebut merupakan suatu anjuran bagi laki-laki yang mau berbuat baik.
» Tafsir Wajiz :
Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri dan belum ditetapkan maskawinnya. Tidak ada dosa atau tidak apa-apa bagimu, wahai para suami, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh, yakni belum kamu campuri, atau belum kamu tentukan maharnya, untuk tidak memberikan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah, yaitu sesuatu yang diberikan sebagai penghibur kepada istri yang diceraikan, selain nafkah. Bagi yang mampu dianjurkan memberi mut’ah menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu tetap dituntut untuk memberi mut’ah menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut dan tidak menyakiti hatinya atau menyinggung perasaannya. Yang demikian itu merupakan kewajiban bagi orang-orang yang senantiasa berbuat kebaikan yang dibuktikan dengan selalu siap berkorban.
» Tentang :
Surat Al-Baqarah adalah surat Madaniyah panjang yang memuat hukum, petunjuk sosial, dan bukti sejarah.
Di dalamnya termuat ketentuan ibadah seperti salat, zakat, puasa, dan aturan muamalah.
Surat ini juga menampilkan kisah Bani Israil sebagai pelajaran dan peringatan moral.
Ayat Kursi, yang ada di surat ini, dipahami sebagai penegasan kebesaran Allah dan sumber perlindungan spiritual.
Al-Baqarah memberi landasan teologis dan praktis bagi pembentukan komunitas Muslim.
Pesan utama termasuk ketaatan pada wahyu, pentingnya takwa, dan keadilan sosial.
Surat ini juga membahas soal ujian iman, hukuman bagi penentang, serta pengaturan urusan keluarga.
Pembelajaran dari surat ini harus diambil bersama konteks hukum dan sirah, bukan dipelintir menjadi pembenaran tindakan sewenang-wenang.
Membaca dan memahami Al-Baqarah membantu membangun pemahaman yang seimbang antara spiritual dan praktik hukum.
Sumber & Catatan
Teks doa pada halaman ini disusun berdasarkan doa-doa Islami yang umum digunakan oleh umat Muslim, termasuk referensi bacaan doa harian dari berbagai sumber literatur dan aplikasi Islami. Penjelasan disajikan untuk tujuan edukasi dan kemudahan pemahaman.
✍️ Ditulis oleh Tim DoaUntuk
🔄 Diperbarui pada 14 Apr 2026